Guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau konselor adalah guru yang
mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan
pelayanan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah siswa. Layanan bimbingan
dan konseling adalah kegiatan guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam
menyusun rencana pelayanan bimbingan dan konseling, melaksanakan pelayanan
bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil pelayanan dan bimbingan
dan konseling serta melakukan perbaikan tindak lanjut memanfaatkan hasil
evaluasi. Bimbingan merupakan salah satu bidang dan program dari pendidikan,
dan program ini ditunjukkan untuk membantu mengoptimalkan perkembangan siswa.
Dasar pemikiran penyelenggaraan bimbingan dan konseling di
sekolah/madrasah untuk upaya memfasilitasi peserta didik (konseli), agar mampu
mengembangakan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya
(manyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).
Konseli sebagai individu yang sedang berada dalam proses perkembanagn atau
menjadi (on Becoming), yaitu berkembang kea rah kematangan atau kemandirian.
Untuk mencapai kematangan tersebut, konseli memerlukan bimbingan karena mereka masih
memiliki pemahaman atau wawasan tentang dirinya dan lingkungannya, juga
pengalaman dalam menentukan arah hidupnya. Disamping itu, proses perkemabangan
konseli tidak selalu berjalan secara mulus atau bebas dari masalah.
Pelaksanaan utama kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di
sekolah adalah guru bimbingan dan konseling (BK) atau konselor. Pelayanan
bimbingan dan konseling di SD/MI/SDLB adalah guru kelas.
a)
Guru kelas sebagai pelaksana
pelayanan bimbingan dan konseling di SD/MI/SDLB melaksanakan layanan orientasi,
informasi, penempatan dan penyaluran, dan penguasaan konten dengan cara
menginfusikan materi layanan bimbingan dan konseling tersebut kedalam
pembelajaran mata pelajaran. Untuk siswa kelas
IV, V dan VI dapat diselenggarakan layanan bimbingan dan konseling
perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok
b) Pada satu SD/MI/SDBL atau
sejumlah SD/MI/SDL dapat diangkat seorang guru bimbingan dan konseling atau
konselor untuk menyelenggarakan pelayanan bimbingan konseling.
Dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No.111 Tahun 2014 mengenai kurikulum 2013 tentang Bimbingan dan konseling pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah. Yang menjelaskan tentang penyelenggaraan Layanan bimbingan
dan Konseling pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB yaitu :
1. Penyelenggara layanan
bimbingan dan konseling di SD/MI/SDLB adalah konselor atau guru bimbingan dan
konseling
2.
Pada satu SD/MI/SDLB atau
gugus/sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat konselor atau guru bimbingan dan
konseling untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
3. Konselor atau guru bimbingan
dan konseling dapat bekerja sama dengan guru kelas dalam membantu tercapainya
perkembangan peserta didik/konseli dalam bidang layanan pribadi, sosial,
belajar dan karir secara utuh dan optimal.
Mungkin banyak orang yang berpendapat jika bimbingan konseling
tidak begitu berpengaruh untuk anak Sekolah Dasar. Karena masa anak pada usia
di Sekolah Dasar adalah masa bermain. Mereka tidak pernah memikirkan
masalah-masalah yang terjadi, apalagi untuk dikonsultasikan terhadap guru,
orang tua ataupun orang-orang terdekat disekitar mereka. Dan dapat kita lihat,
masih banyak sekolah dasar yang tidak memiliki guru BK, karena di sekolah dasar
bimbingan dan konseling hanya sebagai sistem saja dan guru BK atau konselor
sendiri merangkap dengan guru kelas. Selain itu lulusan pendidikan guru sekolah
dasar sudah dibekali pendidikan bimbingan peserta didik dan psikologi
pendidikan agar menjadi guru yang berkompeten sehingga guru dapat mengajar
sekaligus mendidik peserta didik dengan baik. Agar terpenuhinya kebutuhan anak
baik dari sisi akademik maupun dalam sikap dan perilakunya. Kemudian jika di
sekolah dasar diangkat guru bimbingan konseling akan mengalami kesulitan dalam
pelaksanaan, karena waktu yang digunakan untuk layanan lebih sedikit dibanding
dengan guru kelas yang setiap hari berinterksi dengan peserta didik. Sehingga
guru kelas lebih memahami karakteristik peserta didik dibandingkan dengan guru
bimbingan konseling yang hanya masuk pada jam tertentu. Dan juga guru kelas
lebih memilki peran penting untuk mengarahkan peserta didik.
Di satu sisi, mengangkat
konselor dalam melaksanakan layanan bimbingan dan konseling di Sekolah Dasar
itu sangat penting karena perkembangan zaman yang semakin maju menyebabakan
anak-anak menjadi tidak tekontrol apalagi dengan kondisi sekarang, banyak orang
tua yang sibuk dan tidak memiliki waktu terhadap anak-anaknya. Padahal di usia
sekolah dasar tersebut mereka sedang masa nya berkembang, bermain dan masa nya
ingin mengetahui segala hal. Sehingga banyak orang tua yang kurang atau bahkan
tidak mengarahkan anak-anak mereka. Oleh sebab itu sangat perlu adanya guru
bimbingan konseling yang mengarahkan mereka sesuai dengan perkembangan mereka.
Karena jika guru bimbingan konseling merangkap dengan guru kelas, pelayanan
bimbingan kepada siswa kurang terpenuhi dan menjadi terkesampingkan dikarenakan
zaman sekarang ini banyak guru yang kurang berkompeten. Mereka hanya mendidik
anak tanpa membimbing anak. Selain itu, jumlah murid dalam satu kelas yang
melebihi standart dari ditentukan, mengakibatkan guru kelas sulit menjangkau
dan mengenal karakteristik seluruh anak didalam kelas sehingga anak tidak
mendapatkan layanan bimbingan dari guru kelas mereka masing-masing.
Sekolah dasar merupakan fondasi untuk melanjutkan pendidikan ke
jenjang berikutnya, sehingga pendidikan karakter kepribadian perlu diajarkan
sedini mungkin tetapi dengan takaran yang berbeda dengan layanan bimbingan dan
konseling pada tingkat SMP dan SMA. Kurangnya pendidikan karakter dapat
menyebabkan meningkatnya kekerasan, penggunaan kata kasar, meningkatnya
perilaku merusak diri, semakin kaburnya prilaku dan moral baik dan buruk,
rendahnya rasa hormat terhadap orang tua dan guru, rendahnya rasa tanggung
jawab individu, kurangnya membudayakan kejujuran, dan adanya rasa curiga dan
benci antar sesama. Selain itu terjadinya perkembangan zaman secara cepat dan
teknologi modern pun ikut memberikan dampak negative terhadap anak sekolah
dasar. Adanya guru bimbingan konseling di sekolah dasar amatlah penting
bertujuan agar mebantu siswa dalam menyelesaikan masalah yang tengah dihadapi
ataupun masalah yang akan datang. Guru bimbingan konseling dapat berperan untuk
mendidik dan menyiapkan anak agar anak berhasil merima proses globalisasi yang
akan meberikan dampak negative dan positif dan tentunya anak harus dapat
menghadapi hal tersebut. Permasalahn individu selalu muncul, begitu pula dengan
siswa sekolah dasar. Permasalahan-permasalahan yang muncul pada siswa
berbeda-beda seperti pada anak. Anak memasuki sekolah dasar berasal dari
berbagai latar belakang rumah tangga. Ada orag tua yang kaya, ada yang
kekurangan, ada yang berasal dari keluaraga broken home, dan ada yang
dilindungi dan dipilihkasihkan secara berlebihan. Masalah yang dihadapi siswa
seperti ini yang akan mempengaruhi perkembangan anak. Sehingga perlunya
disetiap sekolah melakukan pengangkatan guru bimbingan konseling untuk
mengurangi pengaruh buruk tersebut. Guru
bimbingan konseling juga dapat menggantikan posisi orang tua yang sibuk
bekerja. Dengan sifat anak-anak yang ingin tahu segala hal, tetapi mengalami
kesulitan dalam mengungkapkan apa yang ingin ketahui. Guru konseling di sekolah
dapat membantu mereka mendengarkan dan mengarahkan anak agar anak tidak salah
tangkap dengan apa yang ia cari dan temukan. Dengan adanya pelayanan bimbingan
konseling dapat membantu siswa dalam pengembangan potensinya secara optimal,
membantu siswa jika mangalami kesulitan belajar, memebantu siswa agar lebih
bersosialisi terhadap lingkungannya. Dengan demikian penting sekali mengangkat
konselor atau guru bimbingan dan konseling di sekolah dasar, agar pelayanan
bimbingan dan konseling dapat berjalan sesuai dengan apa yang di harapkan.
Siswa juga harus memenuhi kebutuhan tertentu seperti fisiologis, kebutuhan
kasih sayang, kebutuhan rasa aman, membutuhkan motivasi. Jika setiap kebutuhan
dapat dipenuhi maka siswa akan mendapatkan kepuasan kesenangan dan kebahagiaan
kepada siswa tersebut. Terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tersebut, dimungkinkan
siwa akan mencapai perkembangan anak secara optimal.
Saran saya, jika pada sekolah dasar tidak mengangkat konselor
untuk melaksanakan bimbingan konseling pada peserta didik. Sebaiknya, bimbingan
konseling tetap dilaksanakan oleh guru kelas dengan syarat guru kelas tersebut
harus berkompeten agar guru kelas dapat mendidik dan membimbing peserta didik
dengan baik. Selain itu jumlah anak tiap kelas harus disesuaikan dengan standar
yang sudah diberikan, jangan melebihi batas. Agar guru kelas dapat lebih mudah
mengenal peserta didik secara perorangan sehingga mempermudah pelaksanakan
layanan bimbingan dan konseling. Dan jika mengangkat guru bimbingan konseling,
pelaksnaan di sekolah dasar harus disesuaikan agar pelayanan bimbingan
konseling dapat berjalan secara efektif. Seperti, untuk anak kelas rendah
pendidikan bimbingan konseling dimasukkan kedalam mata pelajaran agar anak
kelas rendah lebih mengenal guru bimbingan konseling. Sedangkan untuk anak
kelas tinggi dapat dilaksanakan layanan bimbingan dan konseling secara
perorangan , bimbingan kelompok, dan konseling kelompok. Jadi, layanan
bimbingan konseling dapat dilakukan oleh guru kelas yang berkompeten yaitu
memiliki kualitas fisik, intelektual, emosional, sosial, dan moral sebagai
pribadi yang berguna. Dan juga sekolah dasar dapat mengangkat konselor sesuai
dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.111
Tahun 2014 mengenai kurikulum 2013 tentang Bimbingan dan konseling pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah untuk pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada
peserta didik. Kedua pilihan tersebut dapat dilakukan di sekolah dasar asalkan
pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai dengan tujuan yang
diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar